Travel Naik Haji ONH Plus Khusus Indonesia di jakarta

Biro penyelenggara dan pelayanan Travel Haji Khusus/Plus kuota Depag Ri dan Umrah dengan biaya-harga murah Online di Jakarta Rahmatan Lilalamin Primasaidah PT.Happy prima Wisata menerima pendaftaran Haji ONH Plus dan Umrah Reguler, Umrah Khusus bersama mamah dedeh - Ust.Jefri Al-Bukhari (UJE) dan Umrah Plus Kairo Dubai turki/Istanbul Eropa. Tersedia Paket Umrah Rombongan bersama Keluarga, perusahaan, hadiah Umrah orangtua dan Umrah Nikah di Mekah. Hubungi konsultan dan divisi marketing kami!

Dana Haji Bank Konvensional Di pindahkan ke Bank Syariah

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu menyatakan, seluruh dana setoran awal jamaah haji di tanah air yang ada di bank konvensional sebesar Rp 11 trilyun akan dialihkan ke bank syariah. Upaya ini diharapkan mendorong ekonomi syariah sekaligus mengoptimalisasikan dana haji.

ongkos naik haji
“Jamaah menghendaki agar uang haji dikelola syariah. Ini terlepas dari prinsip riba atau tidak,” kata Anggito Abimanyu kepada pers di Jakarta, Rabu (17/4), didampingi Sekretaris Ditjen PHU Cepi Supriyatna, Direktur Pelayanan Haji Sri Ilham Lubis dan Direktur Pembinaan Haji Ahmad Kartono.

Anggito mengakui, selama ini dana haji disimpan di bank konvensional atau bank non syariah. “Saya juga diingatkan MUI dalam pertemuan maupun fatwa agar dana haji dikelola bank syariah,” terangnya.

Adapun komposisi penempatan dana haji pada Juli 2012 seluruhnya sebesar Rp 45 trilyun, dengan penempatan di sukuk Rp 35 T (78%), di bank non syariah Rp 6 T (13%) dan di bank syariah Rp 4 T (9%). Pada April 2013 dana haji sebesar Rp 55 T, di sukuk Rp 35 T (63%), bank non syariah Rp 11 T (20%) dan di bank syariah Rp 9 T (17%).

Anggito menjelaskan pengalihan dana itu merujuk pada UU nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji, bahwa BPS BPIH adalah bank syariah dan bank umum nasional memiliki layanan syariah.

Ia juga menjelaskan, masa transisi pengalihan dana bank konvensional ke bank syariah maksimal 1 tahun. Bank non syariah dapat bertindak sebagai BPS transito dengan dana mengendap selama 5 hari.

Mengenai bank transito menurut Anggito, karena bank syariah belum memiliki jaringan di tanah air. “Bank konvensional difungsikan sebagai BPS transito, penerima sementara di masa pengendapan 5 hari, karena bank konvensional punya jaringan luas,” kata Anggito.

Dengan pengalihan dana haji ke bank syariah, menurut Anggito akan semakin menambah likuiditas bank syariah. “Bank konvensional memiliki aset dan likuiditas cuku kuat dipindah Rp 11 trilyun gak masalah, tapi buat bank syariah cukup besar mendorong ekonomi syariah,” ujarnya. (ks)


Anda baru saja membaca artikel yang berkategori artikel haji / haji / onh / onh plus haji / plus / traverl haji indonesia dengan judul Dana Haji Bank Konvensional Di pindahkan ke Bank Syariah. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://penyelenggara-haji.blogspot.com/2013/04/dana-haji-bank-konvensional-di.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Kamis, 18 April 2013

Belum ada komentar untuk "Dana Haji Bank Konvensional Di pindahkan ke Bank Syariah"

Posting Komentar